Monday, May 20, 2013

Sudah Saatnya Polri Buka-Bukaan Soal Rekening Aiptu Labora Sitorus

JAKARTA - Kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Aiptu Sitorus Labora memang bukan kasus yang pertama menyangkut rekening mencurigakan yang dimiliki oleh oknum-oknum anggota Polri. Itu disebabkan, bukan hanya  karena perilaku personal oleh oknum anggota Polri  melainkan juga karena belum adanya keterbukaan di tubuh Polri.

"Padahal, Komisi Informasi Publik sudah memutuskan bahwa Polri harus buka-bukaan (terhadap rekening anggota Polri). Tapi tak ada realisasi dari Polri," kata Pengamat Kepolisian, Reza Indragiri Amriel kepada kami, di  Jakarta, Senin (20/5/2013).

Pria yang juga mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini mengatakan, jika saat ini pekerjaan yang dilakukan polisi itu secara alamiah, memang sangat tertutup. Sehingga tidak diketahui oleh publik, diskresi yang menjadikan kekuasan tanpa batas, ditambah rekan satu korps terbiasa menutupi perilaku menyimpang teman sejawatnya.

"Ini sebetulnya menjadi persoalan utama bagi Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Sebagai orang nomer satu di institusi penegakkan hukum itu harus bisa bertanggung jawab atas apa yang terjadi dibawah instansi yang dinaunginya. Jika kondisinya seperti ini, artinya Kapolri gagal dalam menjalankan reformasi ditubuh Polri," ujarnya singkat.

Padahal, sambung Reza, seseorang yang bisa mengatasi persoalan ini adalah atasan dari anggota Polri itu sendiri. Jika merujuk kepada pangkat yang lebih tinggi tentunya ada di tangan Kapolri. Begitu juga sebaliknya, ketika terjadi sebuah penyimpangan di dalam instansi tersebut.

"Siapa yang sesungguhnya bisa diandalkan untuk mencegah perilaku korupsi? Atasan langsung. Siapa pula yang disaksikan langsung pertama kali melakukan korupsi? Atasan langsung," pungkasnya.

Seperti diketahui, rekening mencurigakan senilai Rp1,5 triliun didapati miliki Aiptu Labora Sitorus yang merupakan anggpta Polri yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua.  Dimana uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penyelundupan kayu.

Akibat perbuatannya itu, dia disangkakan Pasal 53 huruf b dan d Jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang kehutanan. Kemudian Pasal 3,4, dan atau pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. 

Newer Post Older Post Home

0 comments:

Post a Comment