Sunday, May 12, 2013

Dibui dan Dicambuk karena Bantu Orang Pindah Agama

Ilustrasi
RIYADH, Sebuah pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan cambuk 300 kali terhadap seorang pria Lebanon setelah terbukti bahwa pria itu mendorong seorang perempuan Saudi pindah agama, kata sejumlah harian setempat, Minggu (12/5).

Pengadilan yang sama juga memvonis seorang pria Saudi yang terlibat dalam kasus itu dengan hukuman dua tahun penjara dan cambuk 200 kali karena membantu perempuan muda itu melarikan diri dari Saudi, kata harian lokal, Al-Watan.

Pengadilan di Khobar, Arab Saudi bagian timur, di mana perempuan dan kedua pria itu bekerja untuk sebuah perusahaan asuransi, menetapkan putusan tersebut. Kasus pada Juli 2012 itu menimbulkan kegemparan di Arab Saudi, yang menerapkan hukum Islam ketat yang menetapkan bahwa orang Muslim yang pindah ke agama lain harus dihukum mati.

Perempuan itu, yang hanya dikenal sebagai "gadis dari Khobar", telah lari ke Swedia dan di sana dia berada dalam perlindungan sejumlah organisasi non-pemerintah yang tidak disebutkan, kata sejumlah media lokal. Perempuan itu muncul dalam sebuah rekaman video di YouTube tahun lalu dimana ia menyatakan bahwa ia telah memutuskan untuk pindah agama.

Laporan media setempat mengatakan, pengacara keluarga perempuan itu, Hmood al-Khalidi, mengatakan bahwa ia "puas dengan putusan pengadilan itu".

Kedua pria yang jadi terhukum, yang juga bisa dituntut karena tuduhan-tuduhan lain seperti korupsi dan pemalsuan dokumen resmi yang memungkinkan perempuan itu pergi meninggalkan negaranya tanpa persetujuan keluarganya, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Perempuan Arab Saudi dilarang bepergian tanpa persetujuan dari wali mereka.

Newer Post Older Post Home

0 comments:

Post a Comment